Polri: Berkas Doni Salmanan Terkait Kasus Quotex Masih Diteliti Kejaksaan

Polri menyatakan berkas perkara tersangka Doni Salmanan atas dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex masih belum lengkap. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa berkas tersebut kini masih diteliti pihak Kejaksaan RI. "Kami sampaikan update terkait kasus platform Quotex, dapat dikonfirmasikan terkait berkas perkara tersangka DS sampai saat ini penyidik masih menunggu berkas yang sedang diteliti oleh Kejaksaan," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Nantinya, kata Gatot, kasus tersebut akan segera disidangkan jika berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan RI. Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex. Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022). "Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni. Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni. Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia. "Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati hati agar tidak ter ini sama trading trading ilegal," katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *