Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang sebelumnya dijabat perwira tinggi bintang dua (Irjen) direncanakan menjadi bintang tiga (Komjen). Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2022. Namun, implementasi aturan tersebut masih harus melewati tahapan administrasi panjang.
Hal itu diungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Menurut Dedi, Perpres itu nantinya akan dikirim terlebih dahulu dari Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah itu, surat dikembalikan lagi ke Setneg lalu dikirim ke Kemenpan RB.
"Alurnya gini, dari Setneg, alur suratnya dari Setneg ke Kumham. Dari kumham sudah dinomorkan kemudian dipublish oleh Kumham, tapi kepresnya itu dkembalikan lagi ke Setneg. Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke Menpan. Dari Menpan baru dikirim ke Polri," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022). Tak hanya itu, tambah Dedi, nantinya Polri harus membuat Peraturan Kepolisian baru untuk dapat menindaklanjuti Perpres tersebut. Nantinya, aturan itu baru diimpelentasikan sesuai disahkan oleh Kapolri.
"Dari Polri belum selesai di situ, masih harus membuat Perpol dalam rangka untuk mengubah Perpol yang lama, karena ada penyesuaian pangkat dan golongan. Dari situ kalau perpol sudah terbit disahkan oleh Pak Kapolri, juga tetap dikasih nomor baru bisa diimplementasikan di Polri," pungkas dia. Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022 menyangkut susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Republik Indonesia. Dalam Perpres tersebut terdapat sejumlah perubahan dalam organisasi kepolisian. Di antaranya yakni Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) yang sebelumnya dijabat Perwira Tinggi (Pati) bintang dua (Irjen) sekarang menjadi bintang tiga (Komjen).
Sementara itu Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Kapusdokkes) yang sebelumnya dijabat Pati bintang satu (Brigjen) kini dijabat bintang dua (Irjen). Perubahan tersebut tercantum dalam lampiran Perpres. Tidak hanya pangkat, eselon dua jabatan tersebut juga berubah. Ketentuan ayat (5) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22: (1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri. (2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob. (5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan.
Sementara itu untuk Kapusdokkes diatur dalam pasal 32. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan fungsi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, identifikasi korban bencana (Disaster Victim ldentification), dan pelayanan kesehatan serta kesehatan kesamaptaan di lingkungan Polri. (3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit Bhayangkara Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala Rumkit Bhayangkara Tk. I disingkat Karumkit Bhayangkara Tk. I.
(5) Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Biro.